Jl. Al Khairiyah, Mustikajaya, Bekasi +62 811 1914 146 info@alfathambulance.com
mobil mana yang harus didahulukan di jalan
Seputar Ambulance

Kamu pasti pernah mengalami kejadian ketika terjebak macet lalu lewat mobil ambulance dan kamu harus mencari cara agar bisa memberi jalan ambulance tersebut. Semua orang tahu bahwa ambulance termasuk kendaraan prioritas. Namun apakah kamu tahu mobil mana yang harus didahulukan?

Selain ambulance terdapat beberapa kendaraan lainnya yang masuk ke dalam jenis kendaraan prioritas. Ketika kendaraan tersebut melintas, para pengguna jalan harus menepi dan memberikan jalan kepada kendaraan tersebut.

Mengapa Ada Kendaraan Prioritas

Sebagian orang pasti juga pernah bertanya mengapa terdapat kendaraan prioritas dan mobil mana yang harus didahulukan. Kamu perlu tahu bahwa di Indonesia bahkan di negara lain terdapat jenis kendaraan prioritas.

Disebut sebagai kendaraan prioritas karena ketika kendaraan tersebut akan melintas, pengguna jalan lainnya harus menepi dan memberikan jalan kepada kendaraan tersebut. Tidak ada yang boleh melanggar peraturan tersebut.

Bahkan peraturan ini telah dimuat dalam Undang-Undang. Dengan demikian, siapa saja yang melanggar peraturan ini secara sengaja, maka pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Alasan mengapa kendaraan tersebut didahulukan adalah karena kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas darurat. Tugas tersebut dapat berupa tugas penyelamatan, tugas memadamkan api, ataupun tugas membawa pasien yang berada dalam keadaan sekarat dan kritis.

Peraturan Mengenai Mobil Mana yang Harus Didahulukan di Jalanan

Kendaraan atau mobil yang diprioritaskan di jalan raya adalah kendaraan yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang. Adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai kendaraan prioritas tersebut adalah Pasal 134 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Pada pasal tersebut, dijelaskan kendaraan atau mobil mana yang harus didahulukan di jalanan. Karena jelas diatur dalam undang-undang, maka tidak ada satupun orang yang dapat melanggar hak prioritas kendaraan-kendaraan tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pengendaraan yang sengaja tidak memberi jalan atau bahkan mengganggu laju kendaraan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pada Pasal 287 ayat 4.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama maksimal satu bulan. Adapun denda yang dibebankan kepada pelanggar peraturan tersebut adalah maksimal 250 ribu rupiah.

Mengenal Mobil Mana yang Harus Didahulukan di Jalanan

Banyak orang yang hanya mengetahui bahwa mobil ambulance dan pemadam kebakaran saja yang harus didahulukan di jalanan. Padahal terdapat beberapa jenis mobil lainnya yang harus didahulukan ketika di jalanan. Beberapa jenis mobil yang harus didahulukan di jalanan tersebut adalah:

1. Mobil Pemadam Kebakaran

Ketika mobil pemadam kebakaran melintas, maka pengguna jalan otomatis harus menepikan kendaraannya. Jangan sampai kendaraan kamu menghalangi jalannya mobil pemadam kebakaran ini. Karena mobil ini bertugas pada saat yang genting, maka mobil ini dilajukan dengan kecepatan tinggi.

Dengan demikian, mobil ini tidak memiliki waktu untuk mengerem. Jika kamu tidak ingin terserempet ataupun tertabrak mobil ini, maka segeralah menepi ketika terlihat mobil pemadam kebakaran di belakangmu.

Mobil ini memang dituntut harus sampai ke lokasi kebakaran dalam waktu sesingkat mungkin. Jika terlambat, maka api akan segera melahap habis bangunan yang terbakar dan akan merambat ke bangunan lain yang ada di sampingnya.

Selain itu, petugas pemadam kebakaran juga harus berkejar-kejaran dengan waktu agar dapat menyelamatkan korban yang terjebak di dalam kobaran api. Oleh karena itu, kendaraan ini masuk ke dalam kendaran yang harus diprioritaskan dalam urutan pertama.

2. Mobil Ambulance

Mobil ambulance umumnya digunakan untuk mengangkut orang sakit yang harus segera mendapat pertolongan medis. Karena sangat berhubungan dengan keselamatan nyawa orang, maka mobil ini juga wajib sampai ke rumah sakit dalam waktu secepat mungkin.

Dengan demikian, ambulance masuk ke dalam salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan. Bahkan ambulance menempati urutan kedua sebagai kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan.

3. Kendaraan Penyelamat Korban Kecelakaan

Kendaraan lainnya yang harus diberikan prioritas ketika berada di jalanan adalah kendaraan yang akan menyelamatkan korban kecelakaan. Biasanya kendaraan ini bertugas untuk mengangkut korban kecelakaan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Umumnya, jenis kendaraan yang digunakan adalah mobil ambulance. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan badan penyelamat di Indonesia seperti BASSARNAS.

Karena digunakan untuk proses penyelamatan yang genting dan sangat berhubungan juga dengan nyawa dan keselamatan orang, maka mobil ini diberikan hak prioritas di jalanan. Tujuannya adalah agar tim penyelamat dapat segera menyelamatkan korban yang terlibat dalam kecelakaan.

Selain itu, dengan adanya hak prioritas, maka kendaraan ini dapat membawa korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat. Dengan demikian, korban kecelakaan dapat diselamatkan dengan tepat waktu.

4. Kendaraan Pimpinan Berbagai Lembaga Negara Republik Indonesia

Ternyata, kendaraan yang mengangkut pimpinan lembaga negara juga harus diprioritaskan di jalan raya. Biasanya kendaraan ini ditandai dengan iring-iringan pasukan khusus kenegaraan.

Alasan mengapa kendaraan pimpinan lembaga negara ini harus didahulukan adalah karena pimpinan tersebut harus menghadiri agenda penting. Dengan demikian, mereka harus sampai ke tempat pertemuan dengan cepat dan tidak boleh terlambat.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing Serta Tamu Negara

Selain pimpinan dari lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan lainnya yang harus diprioritaskan adalah iring-iringan kendaraan dari pimpinan dan pejabat negara asing. Selain itu, tamu negara yang biasanya berasal dari luar negeri juga harus diprioritaskan.

Sebagai warna negara Indonesia, tentunya tidak nyaman apabila tamu dari luar negeri merasakan sesaknya kemacetan di negara ini. Oleh karena itu, ketika akan menghadiri sebuah pertemuan di Indonesia, biasanya pimpinan tersebut dikawal dan diberikan prioritas di jalanan.

6. Kendaraan Iring-Iringan Pengantar Jenazah

Biasanya, ketika akan dibawa ke rumah duka, jenazah akan dibawa menggunakan mobil jenazah. Selain itu, mobil jenazah juga seringkali digunakan untuk membawa jenazah menuju ke tempat peristirahatan terakhirnya.

Jenazah yang telah meninggal sebaiknya dikuburkan secepat mungkin. Oleh karena itu, jenazah perlu sampai ke rumah duka ataupun ke tempat peristirahatan terakhir dengan cepat. Hal inilah yang membuat mobil jenazah dan iring-iringannya harus diprioritaskan di jalanan.

Hampir sama dengan mobil ambulance, mobil jenazah juga memiliki sirine yang menandakan bahwa mobil tersebut akan lewat. Dengan demikian, jika kamu mendengar suara sirine mobil jenazah, maka segera menepi dan berilah jalan kepada mobil jenazah dan iring-iringan yang ada di belakangnya.

7. Konvoi Atau Kendaraan Iring-Iringan Untuk Kepentingan Tertentu

Jenis kendaraan terakhir yang juga diprioritaskan di jalanan adalah kendaraan iring-iringan atau konvoi. Biasanya kendaraan ini akan dikawal oleh aparat polisi di bagian depan dan di belakangnya. Jika menemukan iring-iringan ini, kamu harus menepi.

———–

Demikianlah jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalanan. Kamu tidak perlu bingung lagi mengenai mobil mana yang harus didahulukan karena semua jenis kendaraan memiliki urutan prioritasnya masing-masing.

Jika kamu membutuhkan jasa karoseri ambulance dan mobil jenazah, hubungi tim admin kami untuk mendapatkan informasi lengkap serta kualitas terbaik yang ada di Al Fath Ambulance.

Leave a Reply