Suara mobil ambulance tidak muncul tanpa sebab. Selalu ada makna dan fungsi dari suara sirenenya. Memahami jenis-jenis sirene ambulance beserta fungsinya akan membuatmu lebih bijak jika berhadapan dengan ambulance di jalan. Jadi, kamu tahu perbedaan suara ambulance.
Mobil ambulance sendiri merupakan mobil yang mendapat jaminan hukum untuk melaju kencang dan mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lainnya. Suara sirene ambulance tidak akan asal bunyi dan selalu membawa pesan yang harus dipahami. Masing-masing bunyi berbeda dan unik.
Fungsi Sirene Mobil Ambulance
Sirene mobil ambulance ternyata memiliki bunyi yang berbeda. Sangat keliru jika kamu berpikir bahwa suara mobil ambulance dimana-mana sama dan tidak berubah. Suara sirene mobil ambulance memiliki fungsi yang berbeda tergantung jenis suara yang digunakan.
Fungsi sirene mobil ambulance tidak hanya satu. Sirene pada mobil ambulance berfungsi untuk memberi informasi kepada pengguna jalan bawah ambulance sedang membawa pasien, membawa jenazah, dan sedang berada dalam kondisi gawat darurat.
Apapun bunyinya, artinya ambulance memang sedang membawa sesuatu dan bunyi tersebut tidak asal dibunyikan. Berbeda bunyi, berbeda pula situasi yang sedang dikabarkan. Sirene pada mobil ambulance mendapatkan jaminan hukum.
Artinya bunyi yang keluar dari sana tidak dilarang dan tidak memiliki makna sama sekali. Di Indonesia, jenis suara ambulance ada lebih dari satu. Masing-masing bunyi menarik untuk dibahas.
Baca juga : Manfaat Sirine Pada Ambulans Ternyata Berbeda, Apa Saja?
Suara Mobil Ambulance dan Perbedaannya
Kamu sendiri pasti penasaran, ada berapa sebenarnya suara mobil ambulance ini. Suara sirene ambulance ternyata ada 5 jenisnya. Berbeda jenis, berbeda juga fungsi dan pesan yang disampaikan.
Pastinya, jika kamu menemukan ambulance yang bersuara, sikapi dengan bijak sesuai dengan jenis bunyi yang muncul. Secara umum, suara ambulance yang muncul, muncul juga di dunia Internasional.
Aturan di Indonesia tidak membahas secara spesifik macam-macam bunyi ambulance ini. Suara berbeda ambulance harus disikapi dengan bijak sebagai cara dari media transportasi tersebut berkomunikasi dengan para pengguna jalan.
Apa saja jenis-jenis sirene ambulance tersebut? Berikut adalah penjelasan dari 5 jenis sirene ambulance:
1. Suara Mirip Palang Pintu Kereta Api
Pernahkan kamu mendengar suara yang mirip dengan suara palang pintu kereta api tetapi sedang tidak berada di sekitar rel kereta api? Atau bahkan, jangan-jangan kamu kaget karena mengira ada kereta di sekitar.
Jika ya dan tidak ada kereta, maka kamu bisa jadi sedang mendengar suara mobil ambulance. Suara ambulance seperti ini menandakan mobil ambulance sedang atau akan menjemput orang sakit (pasien).
Di mobilnya memang belum ada pasien atau orang sakit. Kamu harus memahami suaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menyangka ambulance sengaja “bersuara” agar diberi jalan cepat.
2. Suara Ratapan (Wailing Siren)
Suara ratapan yang dimaksud di sini adalah suara pelan dengan nada rendah. Volume suaranya naik turun pada interval yang sudah ditentukan (tidak acak). Umumnya, waktu interval bunyi dan mati adalah 4 detik saja.
Dari nama sirenenya saja sudah terlihat bahwa ada sesuatu yang menyedihkan yang terjadi di sana. Suara ambulance ratapan (sesuai suaranya) ini menandakan ambulance sedang membawa jenazah. Jenazah yang dibawa bisa hendak dimakamkan atau akan disemayamkan di rumah duka.
Jika mendengar suara ini, hendaklah bersimpati dan memberikan jalan agar perjalanan jenazah bisa lancar sampai tujuan.
3. Suara Menyalak (Yelp Siren)
Suara mobil ambulance menyalak memiliki bunyi yang mirip dengan bunyi ratapan. Jika tidak peka, maka kamu bisa saja salah mengidentifikasi suara ini sebagai suara sirene ratapan dan berpikir ada jenazah di sana. Tentu ada yang membedakan antara kedua suara tersebut.
Bedanya terdapat pada frekuensi suara. Pada suara menyalak, frekuensi interval hidup dan matinya lebih cepat. Dari sini, kamu bisa membedakannya dengan suara ratapan yang lebih slow.
Lampu dari suara ambulance ini berwarna kuning. Makna dari suara menyalak adalah ambulance sedang membawa pasien dalam keadaan tidak darurat.
4. Phaser Siren
Jika suara menyalak menandakan bahwa pasien yang dibawa berada dalam keadaan tidak darurat, maka ambulance dengan phaser siren ini menandakan pasien yang dibawa adalah dalam kondisi darurat.
Suaranya sama dengan suara menyalak dengan frekuensi sangat cepat (keras) dan lampunya berwarna merah. Mobil ambulance dengan suara ini terlihat agresif dan terkesan “menyeruduk”.
Namun, hal tersebut harus disikapi dengan bijak dimana mobil ambulance ini sedang menghadapi kondisi darurat. Keselamatan pasien bisa sedang dipertaruhkan dan kewajiban pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada ambulance.
5. Suara Sirene
Suara ambulance tipe terakhir adalah suara sirene biasa dimana bunyinya tidak jauh berbeda dengan bunyi klakson. Suaranya nyaring tanpa ada pengulangan. Suaranya mirip dengan suara klakson bus, truk, mobil pemadam, dan mobil besar lainnya.
Suara macam ini sama seperti klakson yang menandakan peringatan. Tidak ada maksud khusus dari suara sirene klakson selain tanda peringatan biasa.
Ke-5 suara ambulance tersebut harus dihapami dan mampu dibedakan dengan baik. Saat ini, marak kasus menghalangi ambulance yang berujung pidana dan perbincangan publik. Hal tersebut bisa dihindari jika pengguna jalan bijak.
Aturan Lampu Rotator Ambulance
Selain suara sirene ambulance, hal lain yang juga perlu kamu ketahui soal keadaan darurat dan hubungannya dengan mobil ambulance adalah lampu rotator dari ambulance itu sendiri.
Banyak yang bertanya adakah hubungan antara lampu rotator dengan suara mobil ambulance yang berbeda-beda? Ternyata, jawabannya tentu saja ada sebagaimana yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Adakah perbedaan antara lampu rotator ambulance dengan lampu rotator kendaraan lain? Jawabannya juga ada. Lampu rotator untuk mobil ambulance ini tidak sembarangan dan harus sesuai dengan aturan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, lampu rotator dapat dibagi berdasarkan tiga jenis lampu isyarat:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor anggota atau petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulance, kendaraan tahanan, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderekan kendaraan, angkutan barang khusus, pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta patroli jalan tol.
Aturan di atas tertera jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), spesifiknya pasal 59 ayat 5.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, maka mobil ambulance tidak sembarangan menggunakan lampu isyarat berwarna merah. Pelanggaran pada peraturan negara tersebut bisa mengakibatkan sanksi atau denda.
Hukumannya tidak main-main, bisa pidana berupa kurungan sampai uang. Jika ada mobil ambulance dengan warna lampu isyarat yang salah, maka perlu diperiksa apakah mobil tersebut adalah benar mobil ambulance atau bukan. Suara mobil ambulance yang berbeda-beda menandakan kondisi dan situasi yang berbeda pula. Mulai sekarang, sebagai pengguna jalan diharapkan bijak menyikapi hal tersebut. Jika sirene ambulance sudah merang bersuara, sudah saatnya sesama pengguna jalan untuk memberinya jalan.
Selain arti sirine ambulance, ada juga alasan mengapa tulisan ambulance terbalik yang juga perlu dipahami.
Jika kamu membutuhkan jasa karoseri ambulance berbagai merk mobil, hubungi Al Fath ambulance untuk konsultasikan keperluanmu. Pilih merk mobil untuk mobil jenazah atau mobil ambulance medis terbaik dan dapatkan mobil ambulance yang sesuai.